DJP Umumkan Akan Tutup Aplikasi e-SPT Tahunan PPh OP dan Badan

Dokumen Istimewa

Dengan mewujudkan kemudahan dalam melakukan segala administrasi yang menyangkut perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 pada tanggal 15 Februari 2022. Hal yang dimaksud dalam pengumuman tersebut yaitu berkaitan dengan pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing.

Demi meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui e-SPT, sebagai gantinya DJP menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Portable Document Format (pdf).

Adapun 4 (empat) maklumat lainya yang disebutkan dalam pengumuman tersebut yaitu:

  • DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan
  • Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
    • Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.
    • Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
  • Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:
    • Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id.
    • Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
  • Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait